PERLINDUNGANHUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004. Dalam hal ini pendaftaran . Hak Cipta Bukan Hak Mutlak (Absolute).
PerlindunganHak Cipta. Perlindungan Hak Cipta. Hak cipta lahir dan timbul dari hasil olah pikir manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra. Hak cipta timbul secara otomatis seketika suatu ciptaan lahir. Hak cipta merupakan hak perdata yang melekat pada diri si pencipta. Hak cipta merupakan hak privat.
Pelindunganyang diberikan UU Hak Cipta kepada pemilik hak terkait salah satunya yaitu, pengaturan mengenai pencatatan produk hak terkait yang merupakan "pencatatan" dalam UU Hak Cipta ini adalah "pendaftaran" dalam UU No. 19 Tahun 2002". Adapun UU No. 19 Tahun 2002 tidak mengatur pendaftaran produk hak terkait. Undang-undang ini hanya
BhP77Aj.
  • 08gp5zk88b.pages.dev/366
  • 08gp5zk88b.pages.dev/493
  • 08gp5zk88b.pages.dev/261
  • 08gp5zk88b.pages.dev/312
  • 08gp5zk88b.pages.dev/242
  • 08gp5zk88b.pages.dev/260
  • 08gp5zk88b.pages.dev/259
  • 08gp5zk88b.pages.dev/440
  • berikut bukan syarat dalam pendaftaran hak cipta