Febru by bayusena73. Persyaratan Penyedia Jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pemberlakuan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disebut Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp,00 (seratus miliar rupiah); pengelolaan pengadaan barang/jasa dan bertanggung jawab langsung kepada7HLv.